JURNALIS.ID - Terhitung tiga bulan lagi, migrasi TV analog ke digital atau Analog Switch Off (ASO) akan dilakukan. Siaran TV analog akan mulai dimatikan sejak 30 April 2022.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan menggantikan siaran TV analog yang sudah mengudara hampir 60 tahun dan dihadapi masa pensiunnya.
Baca juga:
Dewan Pers Adakan UKW di Bukittinggi
|
Siaran TV analog nantinya digantikan dengan siaran TV digital yang lebih modern dan canggih. Peralihan ini nantinya membawa manfaat kepada masyarakat, gambar bersih, suara jernih, banyak fitur maupun saluran, dan pastinya tetap gratis.
Pita frekuensi 700 MHz yang dipakai untuk penyiaran TV analog, ketika bermigrasi ke digital menghasilkan penghematan sebanyak 112 MHz. Sisa spektrum tersebut bisa dipakai untuk kebutuhan lainnya, salah satunya 5G.
"Dengan migrasi ke TV digital, maka di situ ada penghematan 112 MHz, yang bisa dipakai 5G komersial hingga kebutuhan dalam negeri, seperti telehealth misalnya, " ujar Menkominfo Johnny G. Plate.
Kominfo telah menetapkan tiga tahap proses peralihan siaran TV analog ke siaran TV digital.
Berikut jadwal suntik mati TV analog wilayah Indonesia:
- Tahap 1
30 April 2022 di 56 Wilayah mencakup 166 Kabupaten/Kota - Tahap 2
31 Agustus 2022 di 31 Wilayah mencakup 110 Kabupaten/Kota - Tahap 3
2 November 2022 di 25 Wilayah mencakup 63 Kabupaten/Kota
Sebagaimana dikutip dari situs Kominfo, untuk menonton siaran TV digital perlu penyesuaian perangkat. Bila perangkat TV di rumah sudah ada tuner standar DVB T2 di dalamnya, cukup lakukan scanning ulang saja.
Bila pesawat televisi masih analog dan tidak berencana mengganti pesawat televisi, cukup menambahkan Set Top Box (STB) DVBT2, lalu merangkaikannya alias dihubungkan dengan televisi.
Cara menghubungkannya dengan pesawat televisi sangat mudah, yakni bisa melalui kabel HDMI atau kabel RCA (warna merah, kuning, putih). Setelah terhubung, tinggal mengikuti petunjuk pengaturan dan scan program. Otomatis siaran TV Digital bisa tertangkap dan dinikmati di TV analog.
Salah satu cara melakukan pengecekan keberadaan dan kekuatan siaran TV Digital, yaitu melalui aplikasi sinyal tv digital yang tersedia di android/ios.